Pendidikan “Batu Pertama” Moderasi Beragama
Indonesia
bukanlah negara agama, bukan pula negara skuler, tetapi masuk dalam
kategori religious nation state atau
negara kebangsaan yang berketuhanan. Beragama di negeri ini menjadi kebutuhan
pokok. Kehidupan beragama menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari
keseharian masyarakatnya. Agama sudah menjadi bagian integral dari setiap
komposisi kehidupan. Selain itu, Indonesia juga bangsa majemuk dalam segala hal.
Maka sudah pasti, tidak hanya ada satu agama yang dianut masyarakat di negara
kepulauan ini.
Berdasarkan
Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965 dan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun
1969, agama-agama yang dianut penduduk Indonesia adalah Islam, Kristen,
Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Namun diantara itu masih banyak agama dan
kepercayaan asli yang masih dipegang sebagian kecil masyarakat Indonesia. Jika
sudah begini, bukan tidak mungkin gesekan yang mengancam retaknya persatuan bangsa
timbul dari keragaman agama.
Sebut
saja soal permasalahan intoleransi dan radikalisme yang muncul akibat pemahaman
agama yang tidak tepat. Kedua permasalahan ini secara fatal dapat berujung
tindakan ekstream yang akan merugikan pemeluk agama yang saling terkait.
Karenanya pemahaman moderasi sangat perlu di kehidupan beragama negeri
ini. Moderasi sendiri diartikan sebagai jalan tengah, artinya tidak berat ke
kiri ataupu ke kanan. Moderasi dianggap sebagai pemahaman yang terbaik, orang
yang memperaktikkannya disebut moderat. Seorang yang moderat akan memiliki
keseimbangan antara keyakinan dan toleransi, layaknya bagaimana kita memiliki
keyakinan tertentu tetapi tetap mempunyai toleransi yang seimbang terhadap
keyakinan yang lain.
Sementara
itu, mengutip dari Buku Saku Moderasi Beragama yang diterbitkan Kementerian
Agama (Kemenag RI), moderasi beragama merupakan
proses memahami sekaligus mengamalkan ajaran agama secara adil dan
seimbang, agar terhindar dari perilaku ekstrem atau berlebih-lebihan saat
mengimplementasikannya. Moderasi beragama bukan berarti memoderasi agama,
karena agama dalam dirinya sudah mengandung prinsip moderasi, yaitu keadilan
dan keseimbangan. Bukan agama jika ia mengajarkan perusakan di muka bumi,
kezaliman, dan angkara murka. Agama tidak perlu dimoderasi lagi. Namun, cara
seseorang beragama harus selalu didorong ke jalan tengah, harus senantiasa
dimoderasi, karena ia bisa berubah menjadi ekstrem, tidak adil, bahkan
berlebih-lebihan.
Turut
dijelaskan dalam Jurnal Bimas Islam Vol 12 No. 1 ISSN 2657-1188 (online) ISSN
1978-9009 (print) yang ditulis Edy Sutrisno, bahwa semua agama yang diakui di
Indonesia memiliki konsep pemahaman moderasi beragama. Dalam ajaran agama islam
sendiri terdapat konsep ajaran washatiyah, yang memiliki padanan makna dengan
kata tawassuth (tengah-tengah), i’tidal (adil), dan tawazun (berimbang). Islam
merupakan agama samawi terakhir yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad
SAW, agar menjadi rahmatan lil ’alamiin. Maka islam di presepsikan mengandung
ajaran- ajaran moderat. Disebutkan dalam Q.S Al-Baqarah : 143 umat islam
merupakan umatan wasthan, yaitu umat moderat yang tidak ekstrem kanan maupun
ekstrem kiri. “Demikian juga aku ciptakan kamu sekalian sebagai umat yang moderat
supaya menjadi saksi kepada umat manusia dan supaya Rasul menjadi saksi untuk
kamu sekalian….”
Dalam
tradisi Kristen pula, moderasi beragama menjadi cara pandang untuk menengahi
ekstremitas tafsir ajaran Kristen yang dipahami sebagian umatnya. Kiatnya adalah
dengan melakukan interaksi semaksimal mungkin antara agama yang satu dengan
agama yang lain, antara aliran yang satu dengan aliran yang lain dalam internal
umat beragama. Lalu dalam perspektif Gereja Katolik istilah “moderat” tidak
biasa, yang dipakai adalah “terbuka” terhadap “fundamentalis” dan
“tradisionalis” (yang menolak pembaruan dalam pengertian Gereja Katolik). Adapun
dalam tradisi ajaran agama Hindu, akar ruh moderasi beragama tergambar dari
ajran susila, yaitu bagaimana menjaga hubungan yang harmonis antara sesama
manusia, yang menjadi salah satu dari tiga penyebab kesejahteraan.
Kemudian
dalam ajaran Budda esensi ajaran moderasi beragama dapat dilihat dari
Pencerahan Sang Buddha yang berasal dari Sidharta Gautama. Ia mengikrarkan
empat prasetya, yaitu berusaha menolong semua makhluk, menolak semua keinginan
nafsu keduniawian, mempelajari, menghayati, dan mengamalkan Dharma, serta
berusaha mencapai pencerahan sempurna. Terakhir dalam tradisi agama Khonghucu.,
umat yang junzi (beriman dan luhur budi) memandang kehidupan ini dalam kaca
mata yin yang, karena yin yang adalah filosofi, pemikiran dan spiritualitas
seorang umat Khonghucu yang ingin hidup dalam dao. Yin yang adalah sikap tengah,
bukan sikap ekstrem. Sesuatu yang kurang sama buruknya dengan suatu yang
berlebihan.
Jika
pada dasarnya setiap ajaran agama mengaungkan konsep moderasi bergama, maka
perlu ada suatu sistem universal yang
dapat masuk untuk menekankan pemahaman akan hal ini. Pendidikan sebagai suatu
yang umum, menjadi hak bagi setiap masyarakat suatu bangsa sangat tepat sebagai
lahan bersemainya nilai-nilai moderasi. Pendidikan sebagai proses
penempaan induvidu agar dapat berguna
bagi negara, nusa, bangsa dan agama. Untuk itu sangat penting menjadi seorang
yang terdidik. Pendidikan pertama yang kita peroleh tentu dari keluarga
(pendidikan nonformal), lingkungan sekolah atau lembaga pendidikan lainnya
(pendidikan formal ) dan lingkungan masyarakat (pendidikan nonformal), yang
kesemuanya memberikan pengaruh terhadap cara kita berpikir dan bersikap.
Melansir
dari kanal mediaindonesia.com sekolah sangat tepat menjadi laboratorium
moderasi beragama. Sekolah menjadi sarana tepat guna menyebarkan sensitivitas
peserta didik pada ragam perbedaan. Di sekolah, guru dapat membuka ruang dialog,
dan memberikan pemahaman bahwa agama membawa risalah cinta bukan benci serta
sistem di sekolah leluasa pada perbedaan tersebut. Di sekolah ataupun di
lembaga pendidikan “batu pertama” moderasi beragama dibangun atas dasar
filosofi universal dalam hubungan sosial kemanusiaan.
Namun
yang perlu diperhatikan sekolah dan lembaga pendidan lainnya bagai “pisau
bermata dua” dalam persoalan pemahaman beragama. Sekolah dapat menjadi tempat
bertarung ideologi transnasional yang kerap menafikan kebangsaan. Menyusup dalam
benak pikiran peserta didik di dalam ruang kelas maupun di luar ruang kelas
sehingga minimnya pemahaman kebangsaan dan menguatnya paham keagamaan yang
formalis. Akibatnya pemahaman agama akan setengah-tengah. Dalam beberapa tahun
terakhir, kecenderungan sikap intoleran kian hari semakin menguat, baik secara
internal umat beragama maupun secara eksternal. Beberapa kasus seperti
persekusi, pembakaran rumah ibadah, dan semua bentuk tindakan kekerasan kerap
menjadi hal lumrah, bahkan masih adanya tawuran antarpelajar semakin
memperlihatkan wajah buram bagi institusi pendidikan.
Di
lembaga pendidikan tinggi pula, paham radikalisme tumbuh subur. Seperti data
yang dihimpun melalui laman tirto.id terdapat 10 perguruan
tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang terpapar paham Islam radikalisme. Hal ini
berdasar riset yang telah dikerjakan kepada 10 PTN yakni UI, ITB, UGM, UNY, UIN
Jakarta dan Bandung, IPB, UNBRAW, UNIRAM, dan UNAIR. Menariknya data beberapa
kampus yang terpapar diatas menunjukkan bahwa kebanyakan kampus-kampus yang
terpapar radikalisme justru terjadi pada kampus-kampus umum.
Memang
tak bisa dipungkiri dunia kampus merupakan dunia bebas, tempat lahirnya
berbagai pemikiran-pemikiran besar dan ideologi, tempat berlangungnya
pendidikan orang dewasa yang menjunjung keterbukaan pemikiran. Untuk itu perbedaan
paham dan pemikiran dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Namun jangan salah,
dunia kampus juga menjadi ajang latihan para calon penerus bangsa untuk membaca
konstruki kehidupan bermasyarakat yang sebenarnya. Untuk itu pemahaman
nilai-nilai moderasi beragama sangat penting dimulai sejak pendidikan tingkat
rendah hingga tinggi.
Adapun
sebaiknya penanaman nilai-nilai moderasi beragama yang harus ditanamkan kepada
siswa sekolah meliputi: nilai keimanan, nilai ibadah, dan nilai akhlak. Selain
itu sejak dini menanamkan pendidikan karakter dan akhlak juga sangat penting
dilakukan. Tanamkan kepada siswa rasa percaya , yang mencakup percaya pada diri
sendiri, percaya pada orang lain terutama dengan pendidikannya, dan percaya
bahwa manusia bertanggungjawab atas perbuatan dan perilakunya. Kemudian
tanamkan rasa cinta dan kasih terhadap sesama, anggota keluarga, dan orang
lain. Menyadarkan siswa bahwa nilai-nilai akhlak muncul dari dalam diri
manusia, bukan berasal dari peraturan dan undang-undang. Karena akhlak adalah
nilai-nilai yang membedakan manusia dari makhluk lainnya. Menanamkan perasaan
peka pada siswa dengan caranya membangkitkan perasaan sisi kemanusiaannya.
Serta membudayakan akhlak pada siswa sehingga akan menjadi kebiasaan dan watak
pada dirinya.
Dan
untuk di tingkat pendidikan tinggi, pemahaman moderasi beragama memiliki
tantangan tersendiri. Berdasarkan hasil riset yang dipublikasikan di laman balitbangdiklat.kemenang.go.id,
persemaian paham radikalisme di lingkungan kampus ditengarahi lahir dari
kelompok-kelompok studi atau kajian sesama mahasiswa. Bukan dari mata pelajaran
agama yang diwajibkan di kampus. Para senior di kelompok kajian-kajian itu
mereproduksi paham keagamaan kepada para juniornya. Untuk itu para mahasiswa
harus memiliki benteng pertahanan tersendiri agar tidak terseret arus pemahaman
yang menyimpang. Selain itu membuat dan mengikuti kajian tentang moderasi
beragama dari lembaga-lembaga terpercaya bisa menjadi alternatif bagi para mahasiswa.
Pada
akhirnya hemat penulis, apa pun bentuknya, segala ikhtiar moderasi beragama yang
di lakukan di tingkat pendidikan akan sangat membantu generasi kini dan akan
datang untuk lebih bersikap moderat demi terwujudnya persatuan bangsa yang
benar-benar rukun dalam bingkai kemajemukan. Sebab pendidikan merupakan tonggak
peradaban.

