Pendidikan “Batu Pertama” Moderasi Beragama

Oleh : KKN DR-01 UIN SU

Sumber gambar : suarainqilabi.com

Indonesia bukanlah negara agama, bukan pula negara skuler, tetapi masuk dalam kategori  religious nation state atau negara kebangsaan yang berketuhanan. Beragama di negeri ini menjadi kebutuhan pokok. Kehidupan beragama menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari keseharian masyarakatnya. Agama sudah menjadi bagian integral dari setiap komposisi kehidupan. Selain itu, Indonesia juga bangsa majemuk dalam segala hal. Maka sudah pasti, tidak hanya ada satu agama yang dianut masyarakat di negara kepulauan ini.

Berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965 dan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1969, agama-agama yang dianut penduduk Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Namun diantara itu masih banyak agama dan kepercayaan asli yang masih dipegang sebagian kecil masyarakat Indonesia. Jika sudah begini, bukan tidak mungkin gesekan yang mengancam retaknya persatuan bangsa timbul dari keragaman agama.

Sebut saja soal permasalahan intoleransi dan radikalisme yang muncul akibat pemahaman agama yang tidak tepat. Kedua permasalahan ini secara fatal dapat berujung tindakan ekstream yang akan merugikan pemeluk agama yang saling terkait.  Karenanya pemahaman moderasi sangat perlu di kehidupan beragama negeri ini. Moderasi sendiri diartikan sebagai jalan tengah, artinya tidak berat ke kiri ataupu ke kanan. Moderasi dianggap sebagai pemahaman yang terbaik, orang yang memperaktikkannya disebut moderat. Seorang yang moderat akan memiliki keseimbangan antara keyakinan dan toleransi, layaknya bagaimana kita memiliki keyakinan tertentu tetapi tetap mempunyai toleransi yang seimbang terhadap keyakinan yang lain.

Sementara itu, mengutip dari Buku Saku Moderasi Beragama yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag RI), moderasi beragama merupakan  proses memahami sekaligus mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, agar terhindar dari perilaku ekstrem atau berlebih-lebihan saat mengimplementasikannya. Moderasi beragama bukan berarti memoderasi agama, karena agama dalam dirinya sudah mengandung prinsip moderasi, yaitu keadilan dan keseimbangan. Bukan agama jika ia mengajarkan perusakan di muka bumi, kezaliman, dan angkara murka. Agama tidak perlu dimoderasi lagi. Namun, cara seseorang beragama harus selalu didorong ke jalan tengah, harus senantiasa dimoderasi, karena ia bisa berubah menjadi ekstrem, tidak adil, bahkan berlebih-lebihan.

Sumber gambar : google.com

Turut dijelaskan dalam Jurnal Bimas Islam Vol 12 No. 1 ISSN 2657-1188 (online) ISSN 1978-9009 (print) yang ditulis Edy Sutrisno, bahwa semua agama yang diakui di Indonesia memiliki konsep pemahaman moderasi beragama. Dalam ajaran agama islam sendiri terdapat konsep ajaran washatiyah, yang memiliki padanan makna dengan kata tawassuth (tengah-tengah), i’tidal (adil), dan tawazun (berimbang). Islam merupakan agama samawi terakhir yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, agar menjadi rahmatan lil ’alamiin. Maka islam di presepsikan mengandung ajaran- ajaran moderat. Disebutkan dalam Q.S Al-Baqarah : 143 umat islam merupakan umatan wasthan, yaitu umat moderat yang tidak ekstrem kanan maupun ekstrem kiri. “Demikian juga aku ciptakan kamu sekalian sebagai umat yang moderat supaya menjadi saksi kepada umat manusia dan supaya Rasul menjadi saksi untuk kamu sekalian….”

Dalam tradisi Kristen pula, moderasi beragama menjadi cara pandang untuk menengahi ekstremitas tafsir ajaran Kristen yang dipahami sebagian umatnya. Kiatnya adalah dengan melakukan interaksi semaksimal mungkin antara agama yang satu dengan agama yang lain, antara aliran yang satu dengan aliran yang lain dalam internal umat beragama. Lalu dalam perspektif Gereja Katolik istilah “moderat” tidak biasa, yang dipakai adalah “terbuka” terhadap “fundamentalis” dan “tradisionalis” (yang menolak pembaruan dalam pengertian Gereja Katolik). Adapun dalam tradisi ajaran agama Hindu, akar ruh moderasi beragama tergambar dari ajran susila, yaitu bagaimana menjaga hubungan yang harmonis antara sesama manusia, yang menjadi salah satu dari tiga penyebab kesejahteraan.

Kemudian dalam ajaran Budda esensi ajaran moderasi beragama dapat dilihat dari Pencerahan Sang Buddha yang berasal dari Sidharta Gautama. Ia mengikrarkan empat prasetya, yaitu berusaha menolong semua makhluk, menolak semua keinginan nafsu keduniawian, mempelajari, menghayati, dan mengamalkan Dharma, serta berusaha mencapai pencerahan sempurna. Terakhir dalam tradisi agama Khonghucu., umat yang junzi (beriman dan luhur budi) memandang kehidupan ini dalam kaca mata yin yang, karena yin yang adalah filosofi, pemikiran dan spiritualitas seorang umat Khonghucu yang ingin hidup dalam dao. Yin yang adalah sikap tengah, bukan sikap ekstrem. Sesuatu yang kurang sama buruknya dengan suatu yang berlebihan.

Jika pada dasarnya setiap ajaran agama mengaungkan konsep moderasi bergama, maka perlu ada  suatu sistem universal yang dapat masuk untuk menekankan pemahaman akan hal ini. Pendidikan sebagai suatu yang umum, menjadi hak bagi setiap masyarakat suatu bangsa sangat tepat sebagai lahan bersemainya nilai-nilai moderasi. Pendidikan sebagai proses penempaan  induvidu agar dapat berguna bagi negara, nusa, bangsa dan agama. Untuk itu sangat penting menjadi seorang yang terdidik. Pendidikan pertama yang kita peroleh tentu dari keluarga (pendidikan nonformal), lingkungan sekolah atau lembaga pendidikan lainnya (pendidikan formal ) dan lingkungan masyarakat (pendidikan nonformal), yang kesemuanya memberikan pengaruh terhadap cara kita berpikir dan bersikap.

Melansir dari kanal mediaindonesia.com sekolah sangat tepat menjadi laboratorium moderasi beragama. Sekolah menjadi sarana tepat guna menyebarkan sensitivitas peserta didik pada ragam perbedaan. Di sekolah, guru dapat membuka ruang dialog, dan memberikan pemahaman bahwa agama membawa risalah cinta bukan benci serta sistem di sekolah leluasa pada perbedaan tersebut. Di sekolah ataupun di lembaga pendidikan “batu pertama” moderasi beragama dibangun atas dasar filosofi universal dalam hubungan sosial kemanusiaan.

Namun yang perlu diperhatikan sekolah dan lembaga pendidan lainnya bagai “pisau bermata dua” dalam persoalan pemahaman beragama. Sekolah dapat menjadi tempat bertarung ideologi transnasional yang kerap menafikan kebangsaan. Menyusup dalam benak pikiran peserta didik di dalam ruang kelas maupun di luar ruang kelas sehingga minimnya pemahaman kebangsaan dan menguatnya paham keagamaan yang formalis. Akibatnya pemahaman agama akan setengah-tengah. Dalam beberapa tahun terakhir, kecenderungan sikap intoleran kian hari semakin menguat, baik secara internal umat beragama maupun secara eksternal. Beberapa kasus seperti persekusi, pembakaran rumah ibadah, dan semua bentuk tindakan kekerasan kerap menjadi hal lumrah, bahkan masih adanya tawuran antarpelajar semakin memperlihatkan wajah buram bagi institusi pendidikan.

Di lembaga pendidikan tinggi pula, paham radikalisme tumbuh subur. Seperti data yang dihimpun melalui laman tirto.id terdapat 10 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang terpapar paham Islam radikalisme. Hal ini berdasar riset yang telah dikerjakan kepada 10 PTN yakni UI, ITB, UGM, UNY, UIN Jakarta dan Bandung, IPB, UNBRAW, UNIRAM, dan UNAIR. Menariknya data beberapa kampus yang terpapar diatas menunjukkan bahwa kebanyakan kampus-kampus yang terpapar radikalisme justru terjadi pada kampus-kampus umum.

Memang tak bisa dipungkiri dunia kampus merupakan dunia bebas, tempat lahirnya berbagai pemikiran-pemikiran besar dan ideologi, tempat berlangungnya pendidikan orang dewasa yang menjunjung keterbukaan pemikiran. Untuk itu perbedaan paham dan pemikiran dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Namun jangan salah, dunia kampus juga menjadi ajang latihan para calon penerus bangsa untuk membaca konstruki kehidupan bermasyarakat yang sebenarnya. Untuk itu pemahaman nilai-nilai moderasi beragama sangat penting dimulai sejak pendidikan tingkat rendah hingga tinggi.

Adapun sebaiknya penanaman nilai-nilai moderasi beragama yang harus ditanamkan kepada siswa sekolah meliputi: nilai keimanan, nilai ibadah, dan nilai akhlak. Selain itu sejak dini menanamkan pendidikan karakter dan akhlak juga sangat penting dilakukan. Tanamkan kepada siswa rasa percaya , yang mencakup percaya pada diri sendiri, percaya pada orang lain terutama dengan pendidikannya, dan percaya bahwa manusia bertanggungjawab atas perbuatan dan perilakunya. Kemudian tanamkan rasa cinta dan kasih terhadap sesama, anggota keluarga, dan orang lain. Menyadarkan siswa bahwa nilai-nilai akhlak muncul dari dalam diri manusia, bukan berasal dari peraturan dan undang-undang. Karena akhlak adalah nilai-nilai yang membedakan manusia dari makhluk lainnya. Menanamkan perasaan peka pada siswa dengan caranya membangkitkan perasaan sisi kemanusiaannya. Serta membudayakan akhlak pada siswa sehingga akan menjadi kebiasaan dan watak pada dirinya.

Dan untuk di tingkat pendidikan tinggi, pemahaman moderasi beragama memiliki tantangan tersendiri. Berdasarkan hasil riset yang dipublikasikan di laman balitbangdiklat.kemenang.go.id, persemaian paham radikalisme di lingkungan kampus ditengarahi lahir dari kelompok-kelompok studi atau kajian sesama mahasiswa. Bukan dari mata pelajaran agama yang diwajibkan di kampus. Para senior di kelompok kajian-kajian itu mereproduksi paham keagamaan kepada para juniornya. Untuk itu para mahasiswa harus memiliki benteng pertahanan tersendiri agar tidak terseret arus pemahaman yang menyimpang. Selain itu membuat dan mengikuti kajian tentang moderasi beragama dari lembaga-lembaga terpercaya bisa menjadi alternatif bagi para mahasiswa.

Pada akhirnya hemat penulis, apa pun bentuknya, segala ikhtiar moderasi beragama yang di lakukan di tingkat pendidikan akan sangat membantu generasi kini dan akan datang untuk lebih bersikap moderat demi terwujudnya persatuan bangsa yang benar-benar rukun dalam bingkai kemajemukan. Sebab pendidikan merupakan tonggak peradaban.